Soroti Penghentian Sidang DKPP, GeRAK Bireuen: Cermin Lemahnya Akuntabilitas Pemilu dan Transparansi Etik yang Tergadaikan
Kemudian, lanjut Murni, KIP Aceh dan KPU RI harus mengambil langkah evaluasi dan penindakan internal, serta memastikan sanksi dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran etik oleh komisioner KIP Bireuen.
“Terakhir, penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, agar turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya intervensi atau transaksi politik dalam pencabutan laporan tersebut,” harapnya.
Murni mengingatkan bahwa keadilan pemilu bukan hanya ditentukan saat hari pencoblosan, tapi juga pada proses-proses sebelum dan sesudahnya, termasuk di meja pengadilan etik. “Kami tidak sedang mengejar siapa yang kalah atau menang. Kami mengejar nilai, keadilan, dan kebenaran. Kritik kami bukan karena benci, tapi karena kami peduli pada demokrasi yang sedang terus dipertaruhkan,” tutup Murni M Nasir.[]