Soroti Penghentian Sidang DKPP, GeRAK Bireuen: Cermin Lemahnya Akuntabilitas Pemilu dan Transparansi Etik yang Tergadaikan

May 29, 2025 - 20:13
Koordinator GeRAK Bireuen, Murni M Nasir. [Foto for Habadaily.com]
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM—Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Bireuen mengecam penghentian mendadak sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Komisioner KIP Bireuen yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penghentian itu hanya karena laporan telah dicabut oleh pengadu, tanpa alasan yang masuk akal.

Koordinator GeRAK Bireuen, Murni M Nasir, menyebut penghentian tersebut sebagai tamparan keras terhadap komitmen etik pemilu dan bentuk pelemahan serius atas akuntabilitas penyelenggara.

“Ini bukan sekadar pencabutan laporan, tapi bentuk kompromi terhadap nilai integritas. Proses etik tidak boleh tunduk pada tarik-ulur politik atau kepentingan jangka pendek,” tegas Murni.

GeRAK juga menyayangkan sikap para pengadu—yang dalam hal ini adalah Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen—karena mencabut laporan tanpa menjelaskan alasan secara terbuka. Ketertutupan ini menciptakan spekulasi publik dan menggerus kepercayaan terhadap institusi pengawas pemilu itu sendiri.

“Kalau alasannya hanya karena habis masa jabatan, tentu itu sangat tidak masuk akal. Sidang etik ini bukan soal masa jabatan, tapi soal pertanggungjawaban moral atas proses yang sudah berjalan. Bahkan jika benar sudah ada dugaan pelanggaran, proses etik seharusnya tetap berjalan,” tambahnya.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.