Soroti Penghentian Sidang DKPP, GeRAK Bireuen: Cermin Lemahnya Akuntabilitas Pemilu dan Transparansi Etik yang Tergadaikan
GeRAK mendesak Jaksa Agung dan Kapolri untuk mencermati dugaan praktik transaksional dalam penghentian kasus etik ini. “Munculnya spekulasi mengenai adanya tekanan politik atau kompromi tertutup sangat membahayakan kepercayaan publik dan berpotensi menjadi pola buruk dalam penyelesaian perkara etik di masa mendatang,” sebut Murni.
Dia menegaskan, pihanya tidak menuduh, tapi meminta Jaksa Agung dan Kapolri agar menaruh pehatian terhadap persoalan tersebut. “Kami berharap, penegakan etik jangan sampai dicampur dengan transaksi di balik layar. Jika ini dibiarkan, lembaga seperti DKPP hanya akan menjadi formalitas seremonial,” kata Murni.
GeRAK juga menegaskan kembali bahwa dugaan manipulasi jalannya debat publik oleh KIP Bireuen—termasuk dugaan penukaran pertanyaan dalam amplop tersegel—adalah pelanggaran berat yang tidak bisa dianggap remeh.
“Kecurangan dalam format debat bukan soal teknis. Itu bentuk pengkhianatan terhadap pemilih. Ini bisa mengarahkan pemilu menjadi tidak adil sejak awal,” tegasnya.
Oleh karena itu, GeRAK Bireuen menyampaikan tiga tuntutan konkret. “Pertama, DKPP wajib melanjutkan kajian etik internal secara independen, meski laporan telah dicabut, dan mempublikasikan temuan secara terbuka ke publik,” paparnya.