DPRA Setujui Draft Perubahan UUPA, Perpanjangan Otsus dan Penguatan Kewenangan Aceh Jadi Prioritas

May 22, 2025 - 14:38
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyetujui draft rancangan perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Zulfadhli pada Rabu (21/5/2025). (FOTO: Humas Aceh)

HABADAILY.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyetujui draft rancangan perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Zulfadhli pada Rabu (21/5/2025).

Perubahan ini mencakup usulan revisi delapan pasal dan penambahan satu pasal baru, dengan fokus utama pada perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan penguatan kewenangan Aceh.

Draft perubahan UUPA ini mengusulkan revisi pada Pasal 7, Pasal 11, Pasal 160, Pasal 165, Pasal 183, Pasal 192, Pasal 235, dan Pasal 270. Selain itu, terdapat penambahan satu pasal baru, yakni Pasal 251A.

Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, mengungkapkan harapannya agar proses pembahasan di tingkat nasional dapat berjalan lancar.

"Kita semua punya tanggung jawab moral untuk mengawal hingga tuntas," ujarnya.

Nasir menegaskan bahwa penyesuaian beberapa norma dalam UUPA, khususnya terkait perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan penguatan kewenangan Aceh, adalah suatu keniscayaan, selama dilakukan dengan kehati-hatian.

"Harapan kita, proses selanjutnya dapat kita kawal bersama sehingga Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama DPR RI dan Presiden Republik Indonesia," kata Nasir.

Ia mengingatkan bahwa UUPA adalah hasil dari perjuangan panjang dan pengorbanan yang tak ternilai, serta buah dari perundingan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang berujung pada Memorandum of Understanding (MoU) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

"Setiap langkah yang menyentuh substansi dari Undang-Undang ini hendaknya dipahami bukan sekadar sebagai proses legislasi biasa, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita untuk menjaga keberlangsungan perdamaian dan otonomi yang telah diperjuangkan dan disepakati bersama," pungkas Nasir.

Editor: Suryadi

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.