DPRA Setujui Draft Perubahan UUPA, Perpanjangan Otsus dan Penguatan Kewenangan Aceh Jadi Prioritas
HABADAILY.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyetujui draft rancangan perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Zulfadhli pada Rabu (21/5/2025).
Perubahan ini mencakup usulan revisi delapan pasal dan penambahan satu pasal baru, dengan fokus utama pada perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan penguatan kewenangan Aceh.
Draft perubahan UUPA ini mengusulkan revisi pada Pasal 7, Pasal 11, Pasal 160, Pasal 165, Pasal 183, Pasal 192, Pasal 235, dan Pasal 270. Selain itu, terdapat penambahan satu pasal baru, yakni Pasal 251A.
Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, mengungkapkan harapannya agar proses pembahasan di tingkat nasional dapat berjalan lancar.