“Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa).” (al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, Juz 2, halaman 379)
Menurut pendapat ini, jika cairan obat yang diteteskan ke dalam telinga masuk ke rongga tubuh bagian dalam, maka hal tersebut membatalkan puasa. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa kehati-hatian dalam penggunaan obat tetes telinga saat berpuasa sangat dianjurkan.
Kesimpulannya, penggunaan obat tetes telinga dalam kondisi sakit yang membutuhkan pengobatan berdasarkan saran dokter tidak membatalkan puasa karena termasuk keadaan darurat. Namun, jika digunakan dalam keadaan biasa tanpa kebutuhan medis, maka hal ini berpotensi membatalkan puasa, berbeda dengan penggunaan kapas pentol. (****)