Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin menyatakan:
“Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakkan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat.” (Bughyah al-Mustarsyidin, halaman 182)
Dengan demikian, jika seseorang mengalami sakit di telinganya dan tidak bisa sembuh kecuali dengan menggunakan obat tetes telinga atas saran dokter maupun menggunakan kapas pentol, maka hal itu tidak membatalkan puasa karena termasuk dalam keadaan darurat.
Pendapat berbeda disampaikan oleh Syekh Khathib al-Syarbini dalam karyanya al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib: