HABADAILY.COM - Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah bagi umat Islam di seluruh dunia. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dilansir metrotvnews.com, dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan mengenai apakah tindakan tertentu dapat membatalkan puasa atau tidak. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah menggunakan obat tetes telinga atau mengorek telinga dapat membatalkan puasa.
Mengutip NU Online pada Senin, 27 Maret 2023, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menggunakan obat tetes telinga saat berpuasa. Sebagian ulama berpendapat bahwa menggunakan obat tetes telinga dapat membatalkan puasa jika cairan yang diteteskan ke telinga masuk ke rongga dalam tubuh.
Namun, dalam kondisi tertentu, hal ini bisa diperbolehkan jika dianggap sebagai kebutuhan medis yang mendesak.
Hukum Mengorek atau Menggunakan Tetes Telinga