
HABADAILY.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) mutasi bagi sedikitnya 184 guru di Aceh, pada Jumat (10/1/2025).
Dalam momen penyerahan tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari menyatakan bahwa keputusan mutasi tersebut telah sesuai dengan regulasi. “Tak ada pilih kasih dalam memutasi atau merotasikan pegawai," ujarnya.
Ia juga mengatakan proses rekrutmen dan pemindahan ratusan PNS ini melalui proses yang cukup panjang. Keterlambatan yang terjadi lantaran rangkaian proses itu harus berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
"Rotasi dan mutasi di Kemenag Aceh juga tidak memungut biaya serupiah pun," ungkapnya.
Ia mengimbau bagi pegawai yang telah mengusulkan mutasi agar lebih bersabar. Pihak Kemenag, kata dia, masih terus melakukan pemetaan dan penataan guru untuk memenuhi kebutuhan dan distribusinya.
"Dirotasi dan mutasi sesuai kebutuhan, bukan keinginan. Kajian Anjab dan ABK serta persetujuan pusat, juga menjadi pertimbangan bisa dan tidak bisa seorang dipindahkan," imbuhnya.
Sementara Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani merincikan bahwa SK Mutasi Guru CPNS 2018 dan Pengangkatan 2019 tersebut redistribusinya dibagikan sebanyak 184 guru.
Ahmad Yani meminta guru yang menerima SK ini bisa terus menunjukkan kinerja yang maksimal. "Yang paling penting, setelah SK diterima, jalankan secara tulus dan maksimal di mana pun penempatan nanti," harapnya.
Redistribusi dan pembagian SK bagi guru ini disebutnya sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tentang Rekomendasi Pemetaan dan Penataan Guru Formasi CPNS Tahun 2018.
Rekomendasi memuat proses penataan guru untuk memenuhi kebutuhan dan distribusi guru di lingkungan Kementerian Agama. Redistribusi didasarkan oleh beban kerja, domisili, status perkawinan, dan ranking kelulusan.
Penting diingat, lanjutnya, bahwa surat edaran ini hanya berlaku bagi formasi CPNS tahun 2018, “sedangkan bagi formasi CPNS setelahnya hingga saat ini, kebijakan ini tidak berlaku”. []