Kajari Bireuen Sebut Tersangka Baru Siap-siap Menyusul Keuchik Subarni

December 21, 2024 - 23:42
Kajari Bireuen H Munawal Hadi SH MH [Foto for Habadaily.com]
3 dari 3 halaman

Dalam perkara itu, Subarni dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen,” kata Kajari Bireuen.

Setelah penahanan Subarni, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan menyusulnya ke balik jeruji besi. Pasalnya, Kejari Bireuen terus mendalami perkara tersebut dengan memintai keterangan sejumlah saksi.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.