Polisi Serahkan Berkas Kasus Korupsi Wastafel ke Kejati Aceh

December 3, 2024 - 13:41
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menyerahkan empat berkas tersangka atau tahap I kasus korupsi pengadaan wastafel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (2/12/2024). [Dok. Ist]

HABADAILY.COM – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menyerahkan empat berkas tersangka atau tahap I kasus korupsi pengadaan wastafel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin kemarin (2/12/2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya menyatakan, kasus korupsi proyek tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh itu dilimpahkan dalam empat berkas terpisah.

“Benar, penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Jaksa. Empat berkas terpisah itu atas nama tersangka ML, MS, AH, dan HL,” kata Winardy.

Kepolisian juga masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020 ini.

“Kasus ini akan terus berproses sampai tuntas. Bahkan setelah ini, akan ada pengiriman beberapa berkas tersangka terbaru lagi ke Jaksa. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, pada kloter pertama juga telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp3.471.588.000.

Penegakan hukum yang dilakukan penyidik ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []

 

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.