Polisi Serahkan Berkas Kasus Korupsi Wastafel ke Kejati Aceh

December 3, 2024 - 13:41
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menyerahkan empat berkas tersangka atau tahap I kasus korupsi pengadaan wastafel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (2/12/2024). [Dok. Ist]
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menyerahkan empat berkas tersangka atau tahap I kasus korupsi pengadaan wastafel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin kemarin (2/12/2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya menyatakan, kasus korupsi proyek tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh itu dilimpahkan dalam empat berkas terpisah.

“Benar, penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Jaksa. Empat berkas terpisah itu atas nama tersangka ML, MS, AH, dan HL,” kata Winardy.

Kepolisian juga masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020 ini.

“Kasus ini akan terus berproses sampai tuntas. Bahkan setelah ini, akan ada pengiriman beberapa berkas tersangka terbaru lagi ke Jaksa. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini,” tegasnya.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.