Persetujuan RAPBK Tahun 2025 untuk menjadi APBK Lhokseumawe 2025 sebesar Rp 833.742.094.315. [Ist]
3 dari 3 halaman
Keseluruhan kebijakan tersebut, telah terangkum dan menjadi sebuah Rancangan Qanun tentang APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025. Dengan disepakatinya APBK 2025, Hanan berharap, Pemko Lhokseumawe dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat di Kota Lhokseumawe.
Ia juga menyebutkan, pihaknya menyadari APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 ini belum sepenuhnya mengakomodir semua kebutuhan dan keinginan masyarakat.
"Selanjutnya setelah persetujuan bersama akan disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi dan dijadikan dasar pelaksanaan anggaran dan kegiatan perangkat daerah. Semoga dapat dilaksanakan sesuai target," ujarnya. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow