HABADAILY.COM - Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) Tahun 2025 disetujui oleh DPRK Lhokseumawe untuk menjadi APBK Lhokseumawe 2025 sebesar Rp 833.742.094.315.
Keputusan tersebut disampaikan oleh empat fraksi DPRK Lhokseumawe, yakni fraksi Partai Aceh, NasDem, Golkar dan Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRK Kota Lhokseumawe.
Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal didampingi Wakil Ketua I Sudirman Amin dan Wakil Ketua II Zulya Zaini. Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan, dalam kesempatan itu menyampaikan uy terima kasih atas kerja keras serta kolaborasi seluruh pihak dalam merumuskan APBK 2025.
Ia bersyukur karena Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe berhasil menyelesaikan rancangan APBK sebelum batas waktu yang ditentukan.