Pelaku Usaha di Aceh Diminta Segera Lapor LKPM, Iswanto: Tak Sampaikan LKPM Bisa Dicabut Izin Usaha
HABADAILY.COM - Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengingatkan pentingnya bagi seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
Dimana jumlah pelaku usaha di Aceh yang melaporkan LKPM masih sangat minim dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha yang telah berizin. Padahal, LKPM merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan sangat penting untuk mendukung perumusan kebijakan yang efektif dalam meningkatkan iklim investasi di Aceh.
Selain itu dari data LKPM yang dihimpun masih banyak juga ditemukan kesalahan-kesalahan dalam pengisian LKPM sehingga telah berdampak pada akurasi data yang dilaporkan.
"Data LKPM yang akurat sangat dibutuhkan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang tepat guna meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha," kata Kepala Dinas DPMPTSP Aceh, Muhammad Iswanto, saat membuka acara Bimtek/Sosialisasi LKPM di Sukamakmue Nagan Raya, Jumat (22/11/2024).
Iswanto juga mengingatkan bahwa bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan LKPM, akan ada konsekuensi yang harus ditanggung, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.