Aceh Lakukan Pengawasan Intensif Produk Halal di 70 Lokasi

October 20, 2024 - 21:25
Aceh Lakukan Pengawasan Intensif Produk Halal di 70 Lokasi. (Foto: Google)

HABADAILY.COM – Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menggelar pengawasan serentak di 70 titik lokasi di seluruh wilayah Aceh. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 17 Oktober 2024.

Ketua Satgas Halal Aceh, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan seluruh produk yang beredar di masyarakat Aceh telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Fokus pengawasan kali ini terutama ditujukan pada rumah potong hewan, supermarket, dan restoran. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Aceh dapat mengkonsumsi produk-produk yang halal dan terjamin kualitasnya," ujar Ahmad Yani, seperti dirilis di InfoPublik. Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga:
Satgas Kemenag Aceh Jaya Tegaskan Produk Konsumsi Perlu Sertifikasi Halal

Sekretaris Satgas Halal Aceh, Alfirdaus Putra, menambahkan bahwa pengawasan mencakup berbagai jenis produk, mulai dari hasil sembelihan, produk makanan dan minuman kemasan, hingga proses produksi di restoran dan rumah makan.

"Kami berharap melalui pengawasan intensif ini, kesadaran pelaku usaha dan konsumen terhadap pentingnya jaminan produk halal semakin meningkat," kata Alfirdaus.

Baca Juga:
50 Pelaku UKM di Aceh Jaya Difasilitasi Sertifikasi Halal

Dari hasil pengawasan sementara, mayoritas pelaku usaha di Aceh telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun demikian, Satgas Halal Aceh akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan halal.

Kemenag Aceh juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan produk halal dengan selalu memeriksa sertifikasi halal sebelum membeli suatu produk. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, Kemenag Aceh menyediakan layanan sertifikasi melalui Kantor Urusan Agama dan lembaga terkait.

Baca Juga:
Wewenang Penetapan Produk Halal Diperluas ke Daerah, Termasuk MPU Aceh

"Kami berkomitmen untuk menjadikan Aceh sebagai provinsi yang menjadi contoh dalam penerapan standar halal di Indonesia," tegas Alfirdaus.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.