Urgensitas Pendidikan Seksual Sejak Dini
Penulis: Nailul Muna
(Guru SMA Negeri 1 Bireuen)
ACEH merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menjalankan Syariat Islam. Sayangnya, penerapan hukum Syariah itu tidak meminimalisir perilaku penyimpangan seksual di kalangan masyarakat Aceh. Angka kekerasan seksual terhadap anak pun terus meningkat.
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, hingga Desember 2023 tercatat 634 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2022 yang tercatat 571 kasus.
Ini menjadi bukti, bahwa tingkat kekerasan seksual dari tahun ke tahun terus meningkat, baik terhadap anak maupun remaja. Bahkan, pelakunya pun bukan hanya orang luar, tapi juga orang terdekat korban.
Salah satu kasusnya yang terjadi belakangan ini di Kabupaten Bireuen, seperti dilansir sejumlah media online, di mana tersangka N diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur secara berulang kali. Kejahatan tersebut dilakukan oleh tersangka di beberapa kesempatan berbeda, sehingga menimbulkan trauma mendalam bagi kedua korban.
Kemudian ada kasus di Kota Langsa, di mana dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang pelakunya orang terdekat korban yakni ayah tiri korban. Akibat perbuatan bejat pelaku yang berstatus salah satu karyawan BUMN di daerah ini, korban mengalami traumatis berat.
Dilansir aceh.tribunnews.com, kasus pelecehan seksual terhadap anak tiri ini sudah berulang kali dilakukan D, terakhir sekitar bulan April 2024. Modusnya, pelaku melancarkan aksi bejatnya ini ketika korban berada di rumah saat situasi rumah tidak ada orang lain. Hasil penyelidikan polisi setempat, motif pelaku diduga karena dorongan nafsu yang tidak terkontrol terhadap korban.
Dua kasus di atas hanya contoh kecil dari deretan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Aceh. Kondisi tersebut tentu menjadi tamparan berat bagi Aceh yang menjalankan Syariat Islam. Hal ini juga menyadarkan kita bahwa kekerasan seks bukan hal yang sepele, tapi perlu ditindak tegas dan penting diberi pemahaman dini kepada anak-anak usia produktif, sehingga mereka bisa memproteksi diri dari predator seksual.
Dalam ajaran Islam, kekerasan seksual adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji. Islam mengajarkan kita untuk menghormati dan menghargai dari segala umur, jenis kelamin, posisi serta jabatan. Islam juga menyerukan kita agar tidak memegang anggota badan orang lain, serta menjaga pandangan sehingga tidak menimbulkan syahwat.
Hal ini antara lain dijelaskan dalam firman Allah surah An-Nur ayat 30-31, yang artinya “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Selain itu, banyak hal yang bisa kita lihat penyebab-penyebab mereka melakukan kekerasan seksual. Antara lain terpengaruh dengan media sosial yang sarat tontonan berbau seksual. Kemudian akibat pengaruh pergaulan dan juga adanya perceraian yang mengakibatkan anak tersebut kurang terasuh, sehingga mereka salah langkah.
Boleh jadi juga dilatarbelakangi orang tua yang belum matang dalam parenting akibat pernikahan dini, ini juga bisa mengakibatkan terjadinya kekerasan seksual. Karena itu, dibutuhkan sosialisasi tentang pentingnya pendidikan seks bagi kalangan remaja dan anak-anak.
Para orang tua harus paham, bahwa pendidikan seksual bagi anak-anak bukanlah hal yang tabu. Namun, pendidikan dan sosialisasi hal tersebut menjadi suatu urgensitas yang harus dilakukan oleh para orang tua, terlebih di era teknologi informasi sekarang ini.
Quussy (1984) mengungkapkan, pendidikan seks ialah pemberian suatu ilmu pengetahuan kepada anak, supaya anak terbantu dalam menyesuaikan diri pada bidang seks yang bermanfaat dalam kehidupannya. Apalagi sejauh ini di sekolah saja, belum ada kurikulum yang memang membahas tentang pendidikan seks secara khusus.
Hal ini sebetulnya sangat diperlukan anak-anak dan remaja sekarang, terutama untuk memfilter diri saat mengakses internet. Banyak hal yang bermunculan di dunia maya sebenarnya tidak layak untuk mereka akses, terutama terkait konten-konten berbau pornografi.
Sigmund Freud, ahli psiko analisa, menyatakan bahwa terdapat 5 fase atau tahapan perkembangan seks bagi setiap orang, yakni fase oral, fase anal, fase phallic, fase laten, dan fase genital.
Pertama, Fase Oral (0-2 tahun), pada tahap ini pemenuhan kenikmatan seksualitas awal anak berada di daerah sekitar mulut seperti saat menyusu pada ibu atau pun memasukkan benda-benda kedalam mulut.
Dua, Fase Anal (2-3 tahun), fase ini berlangsung saat pemenuhan kenikmatan seksual anak berada pada daerah anus dan sekitarnya, contohnya ketika anak buang air besar atau kecil.
Tiga, Fase Phallic (3-6 tahun), pase ini menjelaskan bahwa kenikmatan seksual dialami anak saat alat kelaminnya mengalami sentuhan atau rabaan, di mana fase ini anak telah mulai mengenali perbedaan lawan jenis.
Empat, Fase Laten (6-11 tahun), fase ini aktivitas seksual yang dialami anak telah mulai berkurang dikarenakan anak sedang fokus pada perkembangan fisik. Ini dikarenakan kognitif mereka mulai memasuki masa sekolah.
Lima, Fase Genital (12 tahun ke atas), merupakan fase terakhir tahap perkembangan psiko seksual. Hal ini dikarenakan organ seksual dan hormone seksual pada diri anak mulai aktif, sehingga anak sudah menikmati aktivitas seksual secara sadar.
Fase-fase yang menjadikan pendidikan seks tersebut harus sedini mungkin disosialisasikan kepada anak. Tentunya harus dimulai dari hal-hal kecil, seperti toilet dipisahkan antara pria dan wanita. Kemudian memberikan edukasi bagian-bagian mana yang harus dijaga dan tidak boleh disentuh oleh lawan jenis.
Pemahaman tersebut penting diedukasikan kepada anak sejak dini. Jika tidak disosialisasikan, mereka anggap organ sensitive tersebut hal yang lumrah untuk disentuh dan dipegang-pegang.
Karena itu, dengan adanya pendidikan seks atau sosialisasi seksual, tentu bisa menjadikan anak lebih matang dalam hal psikologi dan emosional. Harapan kita, melalui pendidikan dan pemahaman-pehaman seksual yang kita tanamkan terhadap anak dan remaja, sehingga mereka terhindar dari perilaku seks menyimpang.
Selain itu, melalui edukasi tersebut, tentunya anak-anak dan remaja dapat memproteksi diri dari tindakan pelecehan seksual yang mengintainya setiap saat. Ingat, predator anak bertebaran di mana-mana, tidak terkecuali di lingkungan terdekat anak itu sendiri.[]