Kejati Aceh Tahan Ketua BRA terkait Kasus Korupsi Bibit Ikan

October 15, 2024 - 18:40
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp15,7 miliar di Badan Reintegrasi Aceh (BRA). [Dok. Kejati]
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp15,7 miliar di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menerangkan, para tersangka itu termasuk Ketua BRA Suhendri, lalu Zulfikar selaku penghubung Ketua BRA, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami selaku peminjam perusahaan, serta Hamdani selaku koordinator penghubung rekanan atau pelaksana kegiatan.

Proyek pengadaan bibit dan pakan itu merupakan program tahun anggaran 2023 di Aceh Timur, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas II Banda Aceh terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2024," ujar Ali, Selasa (15/10/2024).

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.