HABADAILY.COM - Praktik menyusui pada hakikatnya adalah ibadah kolektif dalam pandangan Islam. Pesan tersebut tersurah dalam Alquran [Al-Baqarah ayat 233].
“Artinya, praktik menyusui ini tidak hanya melibatkan peran ibu dan bayinya, namun juga ayah dari bayi serta ahli waris dari ayah mereka,” ujar Ustazah Rahmatillah, penceramah yang juga anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Hal tersebut, kata Ustazah Rahmatillah, merujuk dalil yang sering dikutip dari Alquran terkait menyusui, yaitu Surah Al-Baqarah ayat 233.
“Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa aktivitas menyusui bukanlah pekerjaan yang gampang, spontan, atau sambil lalu, namun merupakan aktivitas yang melibatkan banyak orang,” paparnya.
Karena akktivitas tersebut merupakan ibadah, lanjut Ustazah, maka ibadahnya kolektif dan dilakukan dengan penuh kesadaran dan kasih sayang. Dijelaskannya, aktivitas menyusui melibatkan beberapa pihak. Pertama disebutkan dalam ayat tersebut adalah ibu ibu yang menyusui hingga dua tahun secara sempurna bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya.
“Kenapa disebut ibu duluan? Karena memang ketika Allah menurunkan hukum, dalam hal ini Alquran melalui Rasulullah, secara otomatis perangkatnya sudah disiapkan terlebih dahulu, yaitu perangkat menyusui yang ada pada ibu. Karena itulah, ibu menjadi subjek dalam hal menyusui,” kata Rahmatillah.
Ketika seorang ibu hamil tersebut melahirkan, maka dengan seizin Allah produksi ASI menjadi ada. Metabolisme tubuh seorang ibu akan bekerja untuk memproduksi ASI bagi bayinya. Namun, sang ibu juga harus menjaga makanan yang dikonsumsinya karena apapun yang dimakan akan terekstraksi menjadi ASI yang diminum bayi.
“Kalau misalnya si ibu makan makanan yang terlalu asam, nanti bayinya mencret. Artinya, menyusui ini bukanlah aktivitas sambil lalu atau pekerjaan yang tidak ada kesengajaan,” tuturnya.
Ustazah menambahkan, dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa menyusui hingga dua tahun yang dimaksud adalah anjuran agama, tapi bukan merupakan perintah.
“Karena itu, statusnya hanya bersifat imbauan. Jika pun tidak sampai dua tahun namun hanya enam bulan sebagaimana pemberian ASI eksklusif juga tidak dipermasalahkan,” ucapnya.
Anggota MPU Aceh ini menyebutkan subjek kedua yang terlibat dalam aktivitas menyusui adalah kaum ayah. “Dalam hal ini, ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah atau kebutuhan yang diperlukan oleh ibu menyusui,” jelasnya.
Dalam hal ini, jelasnya, tidak hanya disebutkan makanan tapi juga pakaian. “Jadi, kebutuhan terkait pakaian juga harus dipenuhi. Bagaimana standarnya? Ya sesuai kemampuan, bukan berarti melampaui, tapi sesuai dengan kemampuan suami yang halal dan baik.” Selain ibu dan ayah, Rahmatillah menyebutkan bahwa pihak lain yang terlibat dalam aktivitas menyusui adalah ahli waris. Peran dari ahli waris juga bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan ibu yang menyusui, jika seandainya suaminya tidak mampu melaksanakan tanggung jawab tersebut.
“Jika misalnya ayah tak sanggup memenuhi kebutuhan ibu yang menyusui karena berbagai alasan, maka ahli warisnya bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Karena itulah disebut sebagai ibadah kolektif. Dan itu yang tidak pernah disampaikan (kepada masyarakat),” ujar Rahmatillah.
Kemudian apabila pasangan suami istri karena satu dan lain hal memutuskan untuk tidak ingin melanjutkan aktivitas menyusui, dalam ayat tersebut dikatakan maka mereka bisa bermusyawarah secara baik-baik untuk memilih opsi menyapih kepada orang lain.
Rahmatillah melanjutkan, aktivitas menyusui ini bisa dialihkan dengan isusukan kepada orang lain yang dibayar sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Rasulullah kan juga punya ibu susu. Jadi menyusukan kepada orang lain itu diperbolehkan, itu tidak berdosa. Jadi sampai sedetil itu agama mengatur masalah menyusui. Agama memberikan porsi yang luar biasa terkait hal ini,” imbuhnya.