“Proses evaluasi ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, harus diselesaikan paling lama tiga hari setelah persetujuan dalam rapat paripurna ini,” terangnya.
Namun, dirinya menyatakan bahwa pembahasan terkait Rancangan Qanun RTRW Aceh 2023-2043 belum dapat diselesaikan tahun ini. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada Prolega tahun 2025, karena materi qanun ini cukup luas dan memerlukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
“Pembahasan rancangan qanun ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga belum dapat diselesaikan pada tahun 2024. Kami sependapat untuk diusulkan kembali dan ditetapkan dalam Keputusan DPR Aceh tentang Prolega Prioritas Tahun 2025,” jelasnya. []