- Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Aceh;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Guru dan Tenaga Pendidikan;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh.
Pj Gubernur Safrizal menjelaskan bahwa sembilan dari sebelas rancangan qanun saat ini masih dalam proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Proses fasilitasi, ujarnya merupakan langkah penting untuk memastikan kesesuaian materi muatan dan teknik penyusunan rancangan qanun sebelum ditetapkan.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, proses fasilitasi bersifat wajib,” kata Safrizal.
Berikut adalah sembilan rancangan qanun yang sedang dalam proses fasilitasi:
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Hak Perempuan;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pusat Distribusi Aceh;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Aceh;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Guru dan Tenaga Pendidikan;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh.
Selain itu, Safrizal juga menyampaikan bahwa rancangan qanun terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh 2025-2045 akan segera disampaikan kepada Kemendagri untuk dievaluasi.