Penyelundupan Sabu 29 Kg di Aceh Timur Digagalkan Polisi

September 18, 2024 - 15:19
Konferensi pers pengungkapan sabu yang berlangsung di Aula BNNP Aceh, Batoh. [Dok. Polda Aceh]

HABADAILY.COM – Tim kolaborasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Aceh dan Bea Cukai mengungkap penyelundupan sabu seberat 29,25 kg di perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam konferensi pers pada Selasa (17/9/2024) kemarin, Wakapolda Aceh, Brigjen Misbahul Munauwar mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan baik BNN pusat maupun BNN di daerah untuk memberantas peredaran narkotika.

“Polda Aceh siap berkolaborasi untuk memberantas narkotika. Ini demi masa depan generasi bangsa,” kata Misbahul usai konferensi pers pengungkapan sabu tersebut di Aula BNNP Aceh, Batoh.

Selain menyita barang bukti narkoba asal Thailand itu, pihaknya juga menangkap enam pelaku pada Minggu, 8 September lalu.

Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya pengiriman sabu oleh jaringan Malaysia-Indonesia, sehingga BNN melakukan penyelidikan dan mendeteksi adanya satu kapal oskadon yang diduga membawa sabu.

Ternyata, penyelidikan tersebut juga dilakukan oleh Polda Aceh, sehingga dalam pengungkapan itu terjadi kolaborasi yang membuahkan hasil. Dari hasil kolaborasi itu, personel gabungan mendapati kapal oskadon itu mogo, sehingga berhasil mengamankan tiga ABK dengan inisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL.

“Kebetulan kapal oskadon yang mereka gunakan untuk memasok sabu itu mogok, sehingga tiga ABK dan 50 bungkus sabu yang dikemas dengan karung diamankan. Karung itu sempat dibuang ke laut, tetapi petugas berhasil mengangkatnya walaupun sudah basah,” ujar jenderal bintang satu itu.

Tak sampai di situ, sambungnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu PH alias PU yang diketahui merupakan koordinator kapal serta MK dan MN alias NA.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata jenderal berdarah Aceh itu.

Sementara itu, Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, dalam konferensi pers juga mengatakan, pihaknya mendapat informasi tentang adanya masyarakat yang ingin melakukan kejahatan untuk memasok narkotika ke Indonesia melalui perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Kebetulan, kata Marthinus Hukom, Polda Aceh juga memantau hal yang sama, sehingga setelah berkoordinasi dengan Kapolda, maka pengungkapan itu dilakukan secara bersama-sama atau kolaborasi.

“enghadapi narkoba harus bersama-sama, tidak bisa sendiri-sendiri. Karena tujuan kita sama, yaitu mengamankan negara ini dari peredaran narkoba. Berdasarkan itu, maka pengungkapan ini kami lakukan bersama-sama, toh para sindikat juga bekerja sama dalam memasok narkotika,” kata dia. []

 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.