HABADAILY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna pada Kamis (12/9/2024), yang dihadiri pimpinan dan sejumlah anggota dewan, Pj Gubernur Aceh dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh di Gedung Utama DPRA.
Rapat tersebut membahas dua agenda. Pertama, terkait penetapan Panitia Khusus (Pansus) DPRA tahun 2024. Lalu kedua, penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRA Zulfadli menyatakan bahwa dalam rapat paripurna pada 4 September lalu telah disetujui pembentukan Pansus Pengelolaan Bank Aceh Syariah yang anggotanya terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi DPRA.
“Nama-nama yang diusulkan oleh fraksi-fraksi telah kami terima dan selanjutnya pada kesempatan paripurna ini kami meminta persetujuan dari Pimpinan dan Anggota DPRA yang terhormat untuk pembentukan Pansus dimaksud.” ujar Zulfadli, dan disetujui oleh seluruh Anggota DPRA.
Dalam rapat tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRA, Abdurrahman Ahmad sempat mengusulkan agar agenda penandatanganan surat pernyataan tersebut dilakukan oleh paslon yang sudah lengkap.