HABADAILY.COM - Sebanyak 186 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB kota Jantho menerima remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan Surat keputusan (SK) remisi umum tersebut diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Sulaimi dan diterima langsung Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Jantho, Muhammad Nasir di Rutan Jantho, Aceh Besar, Sabtu (17/8/2024).
Dalam sambutannya, Sekda Aceh Besar Sulaimi membacakan pidato Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham), bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
"Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif," katanya.