"Selamat atas mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana bagi seluruh warga binaan di Lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Aceh Besar," katanya.
Ia meminta kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara untuk merajut kembali tali persaudaraan ditengah keluarga dan menjalin kebersamaan dilingkungan masyarakat.
"Jadilah, insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Rutan kelas IIB Jantho Muhammad Nasir mengatakan, pada momen ini, sebanyak 186 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Jantho mendapatkan remisi umum sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah memenuhi syarat.