Aceh Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2024

August 4, 2024 - 15:39
Foto ilustrasi: surat kendaraan (ANTARA)

HABADAILY.COM - Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat melunasinya tanpa membayar denda.

Portal CNBC mengutip situs resmi Polri, Minggu (4/8/2024), yang menyatakan sedikitnya terdapat enam provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak pada semester kedua tahun ini, yakni Aceh, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau. 

Program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan PKB yang bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Waktu pelaksaaan juga berbeda di setiap daerah. 

Di Aceh, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini dimulai dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. 

Penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemutihan pajak ini meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Persyaratannya yaitu STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK. []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.