Baca juga: Pj Gubernur Aceh: Masyarakat Terjerat Pinjol Karena Tidak Mengenal Bank Aceh
Lebih dari itu, OJK juga menekankan kepada mahasiswa dan akademisi agar mempersiapkan keuangan dengan baik, sehingga tidak gampang terjerat pinjol.
"Kan sayang untuk yang sudah terjerat pinjol ilegal, karena nama mereka sudah terdaftar dan juga akan membuat mereka sulit dalam mencari pekerjaan," ujarnya.
Pembiayaan UMKM
Selanjutnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga dalam kesempatan itu turut menjelaskan, ada ketentuan di mana 55 persen dari portofolio kredit yang disalurkan oleh perbankan harus dialokasikan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)