HABADAILY.COM - Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi meminta mahasiswa lebih bijak dan tidak mudah terjerat pinjaman online ilegal.
Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah 2024 yang dihadiri oleh mahasiswa dan pelaku UMKM di Auditorium UIN Ar-Raniry, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Satgas Temukan 537 Pinjol Ilegal dan Investasi Abal-abal: Masyarakat Harus Waspada
Dalam kesempatan itu, Friderica menyampaikan pentingnya mengetahui mana saja pinjaman online yang berada dalam pengawasan OJK, atau pinjol yang formal.
"Jika memakai pinjol ilegal (yang tidak diawasi OJK) pasti mereka meminta dengan cara yang kasar, jadi gunakanlah pinjol yang diawasi oleh OJK," jelasnya.