HABADAILY.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dilakukan untuk membuka lapangan kerja baru. Revisi tersebut kini resmi menjadi inisiatif DPR.
"Revisi UU Kepariwisataan bertujuan untuk membangun lapangan kerja baru karena pariwisata berkelanjutan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal," kata Puan melalui keterangan tertulis, Rabu lalu, diberitakan Media Indonesia.
Ia berharap masyarakat nantinya dapat merasakan langsung manfaat ekonomi dari sektor pariwisata. Selain itu, pengelolaan pariwisata itu juga diharapkan akan semakin profesional, transparan, dan inklusif. Sehingga, seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
“Pariwisata berkualitas yang berkelanjutan adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan yang merata di seluruh Indonesia,” ujar Puan.
Ketua DPP PDIP itu juga menuturkan bahwa menginisiasi perubahan UU Kepariwisataan demi mengusung paradigma baru. Selain itu, juga menjadikan pemerintah pusat dan daerah lebih serius mengelola pariwisata.
“RUU Kepariwisataan ini mengusung paradigma baru, yaitu pariwisata berkualitas (quality tourism) yang berkelanjutan. Langkah ini diambil untuk mengubah pandangan pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar lebih serius dan konsisten dalam membangun sektor pariwisata yang berkelanjutan,” jelas Puan. []
Sumber: Media Indonesia