DPRK Aceh Besar Setujui Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2023 dan LKPJ Bupati
HABADAILY.COM - Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar tahun 2023 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar atas Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2023 disetujui dengan suara bulat oleh seluruh fraksi.
Baca juga: DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Jantho ke-40
Dengan persetujuan ini, Rancangan Qanun tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 resmi disahkan sebagai Qanun Daerah Kabupaten Aceh Besar.
Baca juga: DPRK Aceh Besar Terima Rancangan Perubahan KUA dan PPAS
"Persetujuan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang bersama seluruh anggota DPRK dan merupakan bukti soliditas antara eksekutif dan legislative," kata Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto
Kata Pj Bupati, langkah-langkah yang diambil Pemkab Aceh Besar untuk mengatasi masalah kekeringan yang dialami masyarakat, termasuk dengan pendistribusian air bersih dan pembangunan pipa intake dan pipa transmisi air baku.
Selain itu, Pj Bupati juga memaparkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan inovasi-inovasi yang dilakukan, seperti pelayanan PBB-P2 di Mal Pelayanan Publik dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengelolaan pariwisata.
Terkait penurunan angka stunting, Pj Bupati menyampaikan strategi "Aceh Besar Bebas Stunting 2045" dengan melibatkan berbagai lintas sektor dan pemegang kebijakan. Salah satu strateginya adalah dengan membentuk Tim Gerebek Posyandu yang memantau proses pengukuran tinggi badan dan penimbangan berat badan balita di semua Posyandu di Aceh Besar.
Penandatanganan persetujuan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2023 dan LKPJ dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, bersama Ketua DPRK, Aceh Besar, Iskandar Ali, MSi, dan Wakil Ketua, Gunawan, serta Zulfikar Azis.
Editor: Suryadi