HABADAILY.COM, Kota Jantho - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Besar menerima rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2023, dari Pemerintah Aceh Besar, pada Rapat Paripurna ke-2 DPRK Aceh Besar Masa Persidangan kesatu tahun sidang 2023-2024.
Penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ke DPRK tersebut turut dihadiri, unsur Forkopimda, para pimpinan DPRK dan anggota DPRK Aceh Besar, para Kepala OPD, dan camat se-Aceh Besar, di Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (25/9/2023).
Sementara, Rapat Paripurna tersebut direncanakan berlangsung dalam dua tahapan. diaman tahapan pertama adalah Rapat Paripurna dan tahapan kedua adalah Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan perubahan plafon Anggaran Sementara.
"Melihat perkembangan kinerja program kegiatan dan dinamika kebijakan tahun anggaran 2023, dipandang perlu untuk melakukan perubahan KUA dan PPAS sesuai perubahan RKPD. Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan, disamping adanya petunjuk resmi, sehingga perubahan KUA dan PPAS dapat dilaksanakan," kata Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali.
Kata Iskandar Ali, penyesuaian terhadap rasionalisasi belanja daerah sebagai akibat dari proses hasil evaluasi pelaksanaan kinerja selama semester satu tahun berjalan. Kemudian, penyesuaian terhadap belanja daerah yang berasal dari pendapatan transfer, penyesuaian sub kegiatan.
Kegiatan sebagaimana kebutuhan perangkat daerah dalam mencapai kinerja dan penyesuaian kembali target kinerja daerah serta perangkat daerah tahun 2023 yang berkonsekuensi pada pergantian, penambahan, pengurangan, dan pembersihan anggaran.