Dalam menggunakan sistem penghubung tersebut, sambung Setiawan, baik instansi pusat maupun dareah harus terlebih dahulu memenuhi standar interoperabilitas antarlayanan SPBE yang ditetapkan oleh pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Oleh sebab itu, ujarnya, Diskominfo memegang peran penting untuk menciptakan keterpaduan ini.
Pemanfaatan SPLP juga dinilai penting di era industri 4.0. Ketua Tim Interoperabilitas, Big Data dan Kecerdasan Buatan Kemkominfo, Shinta Nurhariyanti mengatakan, saat ini data memiliki nilai yang tinggi. Dengan data, pemetaan apapun mudah dilakukan.
Menurut Shinta, saat ini banyak aplikasi layanan yang belum saling terintegrasi, yang akan merepotkan masyarakat karena harus memiliki aplikasi di masing-masing layanan.
“Padahal swasta sudah mampu mengintegrasikan banyak layanan di dalam satu aplikasi, ini bisa menjadi contoh yang akan mempermudahkan masyarakat jika diterapkan pada layanan pemerintah jika saling terintegrasi,” pungkasnya. []