"Sehingga kami berpandangan Tapera dapat diberlakukan secara sukarela. Pekerja swasta tidak wajib ikut serta karena mereka sudah bisa memanfaatkan program MLT BP Jamsostek," kata Shinta dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jumat (31/5/2024), melansir Liputan 6.
Shinta juga menyarankan agar pemerintah lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, yang aset JHT-nya mencapai 460 triliun dan dinilai belum maksimal pemanfaatannya untuk program MLT perumahan.
Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, juga menyoroti bahwa pemerintah bisa memaksimalkan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan untuk program kepemilikan rumah bagi pekerja yang belum memiliki tempat tinggal.
"Kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela," ujarnya.