Kebijakan Tapera Sebaiknya Sukarela bagi Pekerja Swasta

June 1, 2024 - 16:52
Konferensi pers di kantor APINDO, Jumat (31/5/2024). [Dok. KSBI]

HABADAILY.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan iuran Tapera.

Menurut mereka, seharusnya ada penekanan bahwa kontribusi ini bersifat sukarela bagi pekerja swasta. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, menjelaskan bahwa dunia usaha menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja. 

Namun, menurutnya, PP No. 21/2024 yang baru ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 ini dinilai sebagai duplikasi dari program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Sehingga kami berpandangan Tapera dapat diberlakukan secara sukarela. Pekerja swasta tidak wajib ikut serta karena mereka sudah bisa memanfaatkan program MLT BP Jamsostek," kata Shinta dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jumat (31/5/2024), melansir Liputan 6.

Shinta juga menyarankan agar pemerintah lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, yang aset JHT-nya mencapai 460 triliun dan dinilai belum maksimal pemanfaatannya untuk program MLT perumahan.

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, juga menyoroti bahwa pemerintah bisa memaksimalkan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan untuk program kepemilikan rumah bagi pekerja yang belum memiliki tempat tinggal. 

"Kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela," ujarnya. 

Elly menambahkan bahwa penerapan Undang-Undang Tapera tidak menjamin pekerja akan mendapatkan rumah tempat tinggal, terutama mengingat sistem kerja yang masih fleksibel dan kontrak. 

"Undang-Undang Tapera bukanlah undang-undang yang mendesak, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini," jelasnya.

APINDO dan KSBSI mengungkapkan bahwa mereka akan membentuk tim untuk menyusun Kertas Posisi dalam menyikapi kebijakan terbaru Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.