Kebijakan Tapera Sebaiknya Sukarela bagi Pekerja Swasta

June 1, 2024 - 16:52
Konferensi pers di kantor APINDO, Jumat (31/5/2024). [Dok. KSBI]
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan iuran Tapera.

Menurut mereka, seharusnya ada penekanan bahwa kontribusi ini bersifat sukarela bagi pekerja swasta. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, menjelaskan bahwa dunia usaha menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja. 

Namun, menurutnya, PP No. 21/2024 yang baru ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 ini dinilai sebagai duplikasi dari program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.