Publik Kecam Kebijakan Potong Gaji Pekerja untuk Tapera

May 29, 2024 - 22:05
Ilustrasi tabungan untuk perumahan. [Pixabay]
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Rencana pemerintah untuk memotong gaji pekerja, termasuk karyawan swasta, guna menyisihkan dana bagi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menimbulkan kontroversi luas. 

Melansir Sindonews, Rabu (29/5/2024), banyak masyarakat yang kritis bahkan menolak kebijakan tersebut, menganggapnya merugikan para pekerja dan berpotensi menjadi sumber korupsi baru.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP ini disahkan pada 20 Mei 2024. 

Dalam Pasal 14 peraturan tersebut dijelaskan bahwa simpanan peserta Tapera untuk pekerja dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sementara, untuk pekerja mandiri atau freelancer, simpanan tersebut dibayarkan oleh mereka sendiri.

Pasal 15 PP 21/2024 menetapkan bahwa besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja, dan dari penghasilan untuk pekerja mandiri. Ayat 2 Pasal 15 mengatur bahwa simpanan pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja adalah sebesar 0,5 persen, sedangkan pekerja menanggung 2,5 persen. Untuk pekerja mandiri atau freelancer, seluruh simpanan ditanggung sendiri sesuai ketentuan pada ayat 3.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.