KRIS Berlaku 2025, Dirut BPJS: Bukan Penghapusan Sistem Kelas

May 27, 2024 - 17:47
[Dok. 2023] Salah satu warga Aceh Besar sedang mengurus keperluan administrasi KTP dan BPJS di MPP Lambaro Kecamatan Ingin jaya, Aceh Besar. [MC Aceh Besar]
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa tidak akan ada peleburan atau penghapusan sistem kelas dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Klarifikasi ini disampaikan di tengah isu yang berkembang di masyarakat terkait perubahan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

"Di situ nggak bilang dihapus," kata Ali di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024), dilansir dari Detik.

Ali menjelaskan bahwa yang dilakukan adalah standardisasi fasilitas layanan yang saat ini belum diatur, bukan penghapusan kelas.

Penerapan KRIS ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan. 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.