Perpres ini mengatur masa transisi implementasi KRIS yang berlangsung hingga 30 Juni 2025, dan paling lambat diterapkan pada 1 Juli 2025, berdasarkan hasil evaluasi manfaat, tarif, dan iuran.
Terkait besaran iuran, Ali mengungkapkan bahwa hal ini masih dalam proses evaluasi. "Itu nanti dievaluasi. Dalam evaluasi itu baru ditentukan seperti tarikan satu nafas begitu, apakah paketnya seperti apa, tarifnya berapa, iurannya berapa," ujarnya.
Meskipun belum ada kepastian apakah iuran akan naik atau tetap, BPJS Kesehatan telah menyiapkan sejumlah skenario perhitungan angka iuran tersebut. Besaran iuran nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) sebagai salah satu syarat teknisnya.
"Sudah (diperhitungkan). Tapi kan ini semua nanti tergantung hasil evaluasi itu," tutur Ali.[]