Selain teguran, Menhub juga meminta Garuda untuk melakukan sejumlah perbaikan. Hal ini untuk memastikan fase keberangkatan haji dapat berjalan sesuai jadwal dan untuk memenuhi batas waktu tanggal 10 Juni 2024.
"Pertama, kami meminta agar Garuda memberikan prioritas utama dalam program nasional pelaksanan Angkutan Haji Tahun 2024. Kedua, agar Garuda segera menyusun rencana mitigasi dan langsung melaporkan langkah percepatan atas recovery keterlambatan penerbangan angkutan haji Indonesia tahun 2024 ke Dirjen Perhubungan Udara," kata Menhub.
Surat teguran juga diberikan terkait kejadian Return To Base (RTB) pesawat Garuda Indonesia, dengan nomor penerbangan GA 1105 tipe Boeing 747-400 registrasi ER-BOS, untuk pemberangkatan jemaah haji embarkasi Makassar kloter 5 (UPG-05) di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG), menuju Madinah (MED) pada 15 Mei 2024.
"Kami juga meminta Garuda untuk memastikan kesiapan pesawat baik operasional maupun perawatannya selama pelaksanaan penerbangan angkutan haji tahun 2024. Selain itu, perlu ditingkatkan kordinasi yang baik antara PT Garuda Indonesia dengan pemilik pesawat yang disewa," jelas Budi.