Penertiban PKL di Banda Aceh Ricuh, Sempat Terjadi Saling Dorong Dengan Petugas

HABADAILY.COM - Upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Tgk Chik Pante Kulu, Banda Aceh, pada hari ini diwarnai dengan kericuhan, pada hari, Senin, 13 Mei 2024.
Video yang beredar luas di media sosial menunjukkan terjadinya aksi saling dorong dan adu mulut antara petugas Satpol PP dan para PKL beserta masyarakat sekitar.
Menurut keterangan dari Pj Sekda Banda Aceh, Wahyudi, penertiban PKL dilakukan berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL dan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Wahyudi, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi akibat upaya penegakan Qanun oleh Satpol PP yang mendapat perlawanan dari para PKL.
Baca Juga: Aksi Demo PKL Chik Pante Kulu Tidak Dapat Solusi, Pendemo Ancam Gelar Tahap Kedua
Sebelumnya, Jalan Tgk Chik Pante Kulu telah ditertibkan dari PKL dan kondisinya sudah bersih. Namun, beberapa PKL kembali berjualan di lokasi tersebut, sehingga membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah Kota Banda Aceh telah menyediakan tempat relokasi bagi para PKL di lantai tiga Gedung Pasar Aceh dan lahan eks Terminal Keudah. Biaya sewa di tempat baru pun digratiskan.
Upaya persuasi telah dilakukan, namun tidak diindahkan oleh PKL yang "membandel". Saat Satpol PP hendak mengamankan lapak PKL, terjadilah perlawanan dan kericuhan.
Baca Juga: Ratusan PKL Chiek Pante Kulu Demo Pemko Banda Aceh
Wahyudi menyampaikan permohonan maaf atas sikap anggota Satpol PP yang mungkin kurang berkenan. Ia menegaskan bahwa penertiban PKL dilakukan demi kemaslahatan bersama, untuk menjaga kelancaran akses jalan, trotoar, dan hak para pemilik toko.
Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, Pemko Banda Aceh telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis kepada para PKL agar memindahkan lapaknya ke tempat yang disediakan.