Di Aceh, 9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

May 2, 2024 - 12:17
Bea Cukai Aceh bersama Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan 9.260.000 batang rokok ilegal merk “VR7” yang disita dari Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023 lalu. (Foto: Humas Bea Cukai)
2 dari 2 halaman

Baca Juga: 43 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP dan Bea Cukai di Banda Aceh

Selain pemusnahan rokok ilegal, Bea Cukai Aceh juga memusnahkan 263 bundel arsip sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024.

"Kanwil Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang ilegal dan memberantas peredaran rokok illegal",tegasnya.

Penulis: Adi Pasee
Editor: Suryadi

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.