
Bea Cukai Aceh bersama Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan 9.260.000 batang rokok ilegal merk “VR7” yang disita dari Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023 lalu. (Foto: Humas Bea Cukai)
2 dari 2 halaman
Baca Juga: 43 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP dan Bea Cukai di Banda Aceh
Selain pemusnahan rokok ilegal, Bea Cukai Aceh juga memusnahkan 263 bundel arsip sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024.
"Kanwil Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang ilegal dan memberantas peredaran rokok illegal",tegasnya.
Penulis: Adi Pasee
Editor: Suryadi
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow