HABADAILY.COM – Bea Cukai Aceh bersama Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan 9.260.000 batang rokok ilegal merk “VR7” yang disita dari Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023 lalu.
Pemusnahan ini merupakan upaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan yang ditimbulkannya.
“Rokok ilegal ini tidak dilekati pita cukai, sehingga merugikan negara dari potensi penerimaan pajak,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, Kamis (02/05/2024).
Baca Juga: The Aceh Institute 'Meneguhkan Santri Tanpa Rokok'
Kata Leni, Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp19 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp24,6 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.
Baca Juga: 43 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP dan Bea Cukai di Banda Aceh
Selain pemusnahan rokok ilegal, Bea Cukai Aceh juga memusnahkan 263 bundel arsip sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024.
"Kanwil Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang ilegal dan memberantas peredaran rokok illegal",tegasnya.
Penulis: Adi Pasee
Editor: Suryadi