HABADAILY.COM - Belasan massa dari Aliansi Buruh Aceh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Aceh menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Simpang Lima, Banda Aceh, dalam rangka memperingati Hari Buruh Se-Dunia (Mayday), Rabu (1/5/2024).
Aksi unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini, diawali dengan longmarch dari depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh menuju Tugu Simpang Lima.
Dalam orasinya, Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar, menyampaikan berbagai tuntutan terkait kesejahteraan dan keadilan bagi buruh di Aceh.
Salah satu poin utama tuntutan adalah mendesak Pemerintah Aceh untuk merealisasikan Qanun Ketenagakerjaan perubahan Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Syaiful, Qanun tersebut belum sepenuhnya menjamin perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh di Aceh.
"Masih banyak kekurangan dalam Qanun tersebut, seperti pengaturan tunjangan meugang, penetapan upah minimum, dan sistem kerja yang masih mengikuti aturan nasional," kata Syaiful.
Selain itu, Syaiful juga menyoroti maraknya intimidasi dan perlakuan tidak adil bagi buruh yang berserikat, seperti mutasi sepihak hingga PHK.
"Hal ini menunjukkan lemahnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan minimnya penegakan hukum bagi pengusaha yang melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja," katanya.
Syaiful menambahkan, para buruh juga menyuarakan solidaritas untuk rakyat Palestina yang masih dijajah oleh Israel.
Mereka meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia untuk berperan aktif mewujudkan kemerdekaan bagi Rakyat Palestina dan menyerukan kepada PBB dan dunia internasional untuk menghentikan genosida yang terjadi di Palestina.
Lebih lanjut, Aliansi Buruh Aceh juga menyatakan beberapa sikap, di antaranya, menolak pemberlakuan dan segera cabut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024, menolak sistem kerja Outsourcing yang merugikan buruh/Pekerja.
Mereka juga mendesak Pemerintah Aceh segera melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan yang melakukan pemberangusan serikat pekerja dan melanggar aturan ketenagakerjaan, dan menolak upah murah. Pemerintah Aceh juga didesak untuk membuat aturan khusus dalam penetapan upah minimum di Aceh yang lebih adil dan memperhatikan kearifan lokal di Aceh.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan damai, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Editor: Suryadi