Ia juga mengatakan, proses penerbitan Pertek untuk bahan baku telah berjalan lancar dengan waktu maksimal lima hari kerja, sementara untuk produk akhir industri memerlukan Pertek sebagian.
Dengan penerapan aturan baru ini, Kemenperin menegaskan tidak ada alasan untuk mengubah kembali peraturan larangan dan pembatasan (lartas) untuk produk-produk yang sudah memenuhi persyaratan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan produk industri dalam negeri dan memperkuat nilai tukar rupiah.
“Selain itu, adanya upaya-upaya untuk mengubah kembali Permendag tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang berisiko mematikan industri dalam negeri,” ungkap Febri.
Perusahaan juga diimbau untuk mengajukan Pertek untuk mematuhi persyaratan dokumen yang diminta, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya dan kapasitas industri. Selain itu, pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) diminta untuk beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).