Kemenperin Rampungkan Aturan Baru Dukung Kebijakan Impor

April 22, 2024 - 07:00
Ilustrasi pengangkutan barang impor melalui kapal kargo. [Pixabay]

HABADAILY.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan penyelesaian penyusunan regulasi pendukung untuk mendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 yang baru-baru ini diterapkan, menggantikan Permendag sebelumnya. Dalam regulasi tersebut, Kemenperin telah merumuskan aturan yang berlaku untuk sejumlah komoditas industri.

Aturan baru ini mencakup prosedur penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk berbagai komoditas, seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik. Proses permintaan impor produk-produk tersebut telah diatur melalui portal INSW (Indonesia National Single Window), sedangkan untuk komoditas ban, proses pengundangan masih berlangsung.

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan serta Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan penyusunan peraturan ini melibatkan serangkaian proses, mulai dari perumusan draf hingga penerbitan nomor pengundangan.

"Selain itu, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya,” ujar Febri, Minggu (21/4/2024).

Ia juga mengatakan, proses penerbitan Pertek untuk bahan baku telah berjalan lancar dengan waktu maksimal lima hari kerja, sementara untuk produk akhir industri memerlukan Pertek sebagian.

Dengan penerapan aturan baru ini, Kemenperin menegaskan tidak ada alasan untuk mengubah kembali peraturan larangan dan pembatasan (lartas) untuk produk-produk yang sudah memenuhi persyaratan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan produk industri dalam negeri dan memperkuat nilai tukar rupiah.

“Selain itu, adanya upaya-upaya untuk mengubah kembali Permendag tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang berisiko mematikan industri dalam negeri,” ungkap Febri. 

Perusahaan juga diimbau untuk mengajukan Pertek untuk mematuhi persyaratan dokumen yang diminta, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya dan kapasitas industri. Selain itu, pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) diminta untuk beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kemenperin menegaskan komitmennya untuk memenuhi permintaan Pertek dengan mengacu pada kebutuhan dan permintaan nasional, serta mengajak seluruh pihak terkait, termasuk kementerian/lembaga, industri, pengusaha, importir, dan asosiasi, untuk bekerja sama dalam rangka pemenuhan suplai dan permintaan nasional.

Upaya untuk meningkatkan kemampuan industri nasional dan mengatur volume impor terus dilakukan, terutama untuk produk-produk hilir dengan volume impor besar seperti AC, mesin cuci, dan kulkas. 

“Kami menegaskan, impor tidak dilarang, namun diatur volumenya sehingga kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional bisa meningkat,” ucapnya. []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.