HABADAILY.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan penyelesaian penyusunan regulasi pendukung untuk mendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 yang baru-baru ini diterapkan, menggantikan Permendag sebelumnya. Dalam regulasi tersebut, Kemenperin telah merumuskan aturan yang berlaku untuk sejumlah komoditas industri.
Aturan baru ini mencakup prosedur penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk berbagai komoditas, seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik. Proses permintaan impor produk-produk tersebut telah diatur melalui portal INSW (Indonesia National Single Window), sedangkan untuk komoditas ban, proses pengundangan masih berlangsung.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan serta Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan penyusunan peraturan ini melibatkan serangkaian proses, mulai dari perumusan draf hingga penerbitan nomor pengundangan.
"Selain itu, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya,” ujar Febri, Minggu (21/4/2024).