HABADAILY.COM - Pemerintah Kabaputen Aceh Besar melakukan penandatanganan (MoU) Perjanjian Kerjasama Tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar di Kantor PLN UP3 Banda Aceh.
Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, dan Manajer PT PLN UP3 Banda Aceh, Eka Rahma Daniati, pada Selasa (27/2/2024) lalu.
"Kerjasama yang dibangun ini merupakan ikhtiar untuk mendapat data terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) dan PBJT atas tenaga listrik dalam proporsi yang benar, sekaligus meningkatkan pelayanan di sektor kelistrikan kepada masyarakat,” kata Iswanto, Rabu (28/02/2024).
Kata Iswanto, kerjasama ini juga dapat menjadi solusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tersedianya pasokan listrik yang stabil bagi rumah sakit, para pelaku usaha, maupun masyarakat lainnya.
"Dengan stabilnya pasokan listrik, dunia usaha akan semakin berkembang serta dapat menarik minat para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Aceh Besar. Sehingga diharapkan akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat dengan terbukanya lapangan pekerjaan baru paparnya," aku Iswanto.
"Insya Allah ke depan akan dibangun Rumah Sakit Umum Putri Bidadari tepatnya di Gampong Lamreung Darul Imarah, tentunya kehadiran rumah sakit tersebut akan memakai arus listrik yang besar, dan tentunya juga akan memberi manfaat bagi masyarakat Aceh Besar dan PLN.
Sementara itu Manajer PT PLN UP3 Banda Aceh, Eka Rahma Daniati, PLN sangat terbuka dan siap untuk berkolaborasi dengan Pemkab Aceh Besar dalam pemungutan dan penyetoran PBJT sesuai dengan jumlah tagihan listrik pelanggan, juga terkait kebutuhan data penggunaan energi listrik.
“Saya beserta tim PLN UP3 BAC, nantinya yang akan berkomunikasi secara intensif dengan pihak Pemkab terkait kebutuhan data. Pada dasarnya, kami siap bekerja sama karena apa yang kami lakukan ini adalah sama-sama untuk kepentingan negara, khususnya seluruh masyarakat Aceh Besar,” ungkapnya.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan kerjasama antara PLN dan Pemkab Aceh Besar dapat meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan penyetoran PBJT, serta memastikan bahwa kontribusi pajak dari sektor tenaga listrik dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan di Aceh Besar.
Penandatanganan MoU itu juga dihadiri Kepala BPKD Aceh Besar, Kabag Hukum Aceh Besar, Kabag Prokopim Aceh Besar dan Kabid Perhubungan Aceh Besar.