Kata Riswati, kabupaten IGD terendah justru Aceh Besar, Kabupaten yang terletak paling dekat dengan ibu kota provinsi Aceh dengan jumlah IDG 47,65, disusul oleh Aceh Utara sebesar 52.00 dan Aceh Timur 52,27. Kabupaten dengan IDG tertinggi yaitu Kabupaten AcehTamiang mencapai 75, 64 persen.
“Sebagai provinsi yang mengalami peristiwa konflik dan kekerasan sosial yang cukup panjang, Aceh memiliki kerentanan. Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh terus terjadi dalam dimensi berbeda, modus semakin beragam, dan meningkat pada saat pandemi,” ujarnya.
Berdasarkan data UPTD Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA), lanjut Riswati, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh tercatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak per-Juli 2022 mencapai 602 kasus, tahun 2021 mencapai 924 kasus dan tahun 2020 sebanyak 905 kasus.
“Kota Banda Aceh menjadi Kota dengan jumlah kasus tertinggi mencapai 64 kasus, dan Kabupaten dengan angka kasus kekerasan terendah adalah Aceh Jaya dengan tidak ada kasus sema sekali,” jelasnya.