Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menggelar komprensi pers kasus pembunuhan seorang warga Pidie, Fajarullah (25), di Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. FOTO: Habadaily.com/Muhammad Zia Ulhaq
3 dari 3 halaman
"Pelaku sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu," ujar Fadillah.
Baca Juga: Mayat Pria Lansia Ditemukan Mengapung di Krueng Tingkeum Kutablang
Usai menangkap pelaku, petugas meminta pelaku menunjukkan lokasi pisau dibuang. Pisau yang digunakan oleh pelaku dibuang di daerah Batoh dan ditemukan untuk barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow