"Begitu korban ke kamar mandi langsung diikuti pelaku dan ditikam menggunakan pisau yang telah disiapkan," kata Fadillah.
HABADAILY.COM, Banda Aceh - Kasus pembunuhan seorang warga Pidie, Fajarullah (25), di Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada Senin 29 Januari 2024, ternyata berbuntut masalah utang.
Pelaku pembunuhan tersebut berinisial MRV (20), warga Ateuk Jawo, Banda Aceh. Ia ditangkap di kawasan Krueng Barona Jaya, Senin 29 Januari 2024,
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pretama mengatakan, pelaku membunuh korban karena merasa sakit hati ditagih utang.
"Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di kios Berkah Cell. Pelaku merasa pembagian hasil tidak sesuai, sehingga mengambil uang kios dengan alasan pinjam hingga Rp 80 juta," kata Fadillah dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa (30/01/2024).
Baca Juga: Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan di Krueng Barona Jaya